Alur VERVAL NUPTK 2013/ padamu.kemdikbud.go.id~Seberkas Coretan

Thursday, June 20, 2013

Alur VERVAL NUPTK 2013/ padamu.kemdikbud.go.id

Alur 01 – Pengambilan & Penyerahan Formulir A01/A02/A03 
  1. Unduh formulir di situs http://padamu.kemdikbud.go.id 
  2. Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4×6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian. 
  3. Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah. 
  4. Setelah berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 
Alur 02 – Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online


  1. Setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari Admin/Operator Sekolah. PTK harus mengaktifasi akun-nya secara mandiri lewat internet, dilanjutkan dengan melakukan pengisian data rinci pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1 
  2. Data yang harus diisikan adalah : -) Melengkapi Formulir Isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). -) Melengkapi Data Rinci NUPTK 
  3. Setelah semua data disi, PTK kemudian mencetak lembar pengajuan VerVal lv.2. 
  4. Serahkan berkas dan Kode Pengajuan VerVal lv. 2 ke Admin/Operator Sekolah. Setelah divalidasi, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.2 yang menyatakan bahwa NUPTK yang bersangkutan telah PERMANEN AKTIF tahun 2013. Selesai 
Alur 03 – Verifikasi dan Validasi (VerVal) Formulir A02/A03/A04


  1. Alur ini dijalani oleh PTK yang ketika Unduh Formulir ternyata mendapatkan Formulir NUPTK-02 atau Formulir NUPTK-03. Formulir 03 adalah NUPTK berada pada sekolah yang belum verifikasi. Sedangkan Formulir 02 adalah NUPTK dinyatakan tidak aktif pada sekolah induk. Khusus Formulir 04 adalah untuk Pengawas Sekolah.
  2. Isi data pada Formulir 02/03/04 sesuai petunjuk. Setelah itu, Formulir diserahkan kepada Admin/Operator Disdik Kabupaten. Setelah formulir diverifikasi, petugas akan memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03, sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah), petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1



(hanya sebuah Informasi)