KKM atau yang bisa disebut Kriteria Ketuntasan Minimal yang sesuai dengan pelaksanaan Standar Isi, yang menyangkut masalah Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KDmaka sesuai dengan petunjuk dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2006, maka dipandang perlu setiap sekolah-sekolah untuk menentukan Standar Ketuntasan Minimal (KKM)-nya masing-masing sesuai dengan keadaan sekolah dimana sekolah itu berada.
Sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh BSNP maka ada beberapa rambu-rambu yang harus diamati sebelum ditetapkan KKM di sekolah. Adapun rambu-rambu yang dimaksud adalah :
- KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
- KKM ditetapkan oleh forum MGMP sekolah.
- KKM dinyatakan dalam bentuk prosentasi berkisar antara 0-100, atau rentang nilai yang sudah ditetapkan.
- Kriteria ditetapkan untuk masing-masing indikator idealnya berkisar 75 %
- Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah kreterian ideal ( sesuai kondisi sekolah)
- Dalam menentukan KKM haruslah dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator, serta kemampuan sumber daya pendudkung.
- KKM dapat dicantumkan dalam LHBS sesuai model yang ditetapkan atau dipilih sekolah.
Ada beberapa kreteria penetapan KKM yang dapat dilaksanakan , diantaranya :