September 2013~Seberkas Coretan

Saturday, September 28, 2013

NISN 2013-2014


Berdasarkan informasi dari PDSP terkait penerbitan NISN, maka setiap sekolah dapat melakukan pengecekan terhadap penomoran NISN bagi setiap peserta didik di sekolahnya.
Sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang – Banten silahkan cek di
http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ref_nisn/pengajuan2.php?cont=2&kode=280300
Cara cepat : Klik link berikut dan ganti nomor diujung dengan NPSN sekolah dengan NPSN sekolah anda
http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ref_nisn/ekp_xls.php?kode=20602869

Sumber : http://cecepkhaerudin.wordpress.com/2013/09/14/cek-pengajuan-nisn/

Eksplorasi Elaborasi dan Konfirmasi dalam Pembelajaran

YANG BARU TENTANG KEGIATAN BELAJAR PADA RPP

Sesuai dengan Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, maka ada 3 proses yang harus dilalui oleh peserta didik pada kegiatan inti di kegiatan pembelajaran.
” Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. ”
Apa, dan bagaimana proses tersebut?
Kegiatan  Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru melakukan kegiatan berikut:
1.      Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema Materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2.      Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3.      Memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4.      Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5.      Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
Macam-macam alternatif kegiatan eksplorasi:
  • Membaca tentang

Friday, September 27, 2013

ANALISIS KEBUTUHAN WAKTU KELAS 4 (KTSP)

Analisis Waktu di gunakan untuk memperkirakan kebutuhan waktu perpelaajran dalam 1 tahun pelajaran dengan menghitung minggu efektif pada kalender pendidikan, untuk membuat program pembelajaran. Dalam Format ini dibuat untuk kelas 4 tahun pelajaran 2013/ 2014  Berikut Review Format.  Download Klik DiSiNi dalam Format Exel. Tunggu 5 Detik dan Klik SKIPADD maka File ini akan langsung dapat di Download


Monday, September 16, 2013

Absen Siswa dengan MS. EXEL dengan Grafik Absen

Kali ini saya akan membagikan pembuatan absensi menggunakan ms. exel lengkap dengan grafik absen
 preview

Format Absen Siswa

Chart grafik Bulanan

Chart grafik Harian

Thursday, September 5, 2013

PADAMU-NEGERI VERVAL NUPTK

Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait Pendataan.

Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan longitudinal meliputi 4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik , PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan data seperti yang diamanatkan dalam instruksi menteri pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan.
Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK, tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan