BLSM dan KPS~Seberkas Coretan

Wednesday, August 28, 2013

BLSM dan KPS

Bantuan Langsung Sementara Masyarakat dengan Kartu Pelindung Sosial (KPS)

Kartu KPS

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Sumber : http://www.tnp2k.go.id/


BSM ~ Bantuan Siswa Miskin

Bagaimana mendapatkan BSM melalui KPS?
Siswa dari Rumah Tangga yg menerima KPS dapat membawa kartu tsb ke sekolah tempat siswa terdaftar utk dicalonkan sbgai penerima manfaat program BSM, dengan disertai salah satu bukti tambahan berikut: a) Kartu Keluarga yg nama kepala keluarganya sama dengan nama di KPS; 2) Surat keterangan domisili dari kepala RT/RW/Dusun/Setara jika: a) Nama kepala keluarga tidak sama dengan nama di KPS; b) Keluarga tidak memiliki Kartu Keluarga.
Khusus bagi rumah tangga yg memperoleh KPS dan juga memperoleh Kartu Calon Penerima BSM, dapat membawa salah satu dari kedua kartu tsb ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar.

Apa yg harus dilakukan sekolah/madrasah terkait BSM-KPS?
Kepala sekolah/madrasah bersama komite menetapkan Calon Penerima BSM yg berasal dari Kartu Perlindungan Sosial maupun Kartu Calon Penerima BSM dan memasukkan seluruh nama anak calon penerima BSM ke dalam Formulir
Kepala sekolah/madrasah bersama dgn komite dapat mengusulkan nama anak lain yg dianggap pantas mendapatkan BSM (diluar penerima kartu) dan dimasukkan ke dalam Formulir Usulan Sekolah.
Kriteria anak lain yg dianggap pantas utk diusulkan sebagai calon penerima BSM adalah: a) Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau; b) Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau; c) Yatim dan/atau; d) Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan memiliki lebih dari 3 org bersaudara yg berusia dibawah 18 tahun.
Kepala sekolah/madrasah kemudian menyerahkan Formulir Rekap Kartu dan Format Usulan Sekolah kepada Dinas Pendidikan/Kemenag Kab/Kota.

Ada perubahan kebijakan ttg BSM ini. Diawal BSM ini tidak terintegrasi dgn KPS tetapi di APBN-P justru simultan. Penyaluran lama melalui Pos, saat ini melalui Bank BPD (yg membutuhkan data nama siswa lengkap berikut tgl lahir dan nama ortu guna pembuatan rekening).

Kiriman data (sesuai format) untuk Pencairan Tahap awal ditunggu hingga tgl 2 Agustus. Lewat dari tanggal itu masuk ke tahap selanjutnya, hingga akhir September. Tapi tetap prioritas utama yg akan di proses adalah pemegang kartu KPS dan kartu BSM. Data selain itu akan diproses setelah akhir September.


DOWNLOAD FORMULIR PENGAJUAN BSM DISINI

Guna efektifitas pengiriman data, silahkan data pengajuan bisa dikirim ke email saya di ckhaerudin@gmail.com. Terimakasih.

0 komentar: